Notification

×

Iklan

Iklan

PEMBANGUNAN TBG DI DESA SUKADANA MENUAI POLEMIK WARGA

| Agustus 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T03:52:00Z

PEMBANGUNAN TOWER BERSAMA GROUP (TBG) DI DESA SUKADANA MENUAI POLEMIK WARGA.



Djalapaksi News : Majalengka. PT Tower Bersama Infrastrukture Tbk, atau sering disebut tower bersama group, adalah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi independent terkemuka di IndonesiaBisnis utamanya adalah menyewakan space menara (tower space) untuk perangkat telekomunikasi dan menyediakan akses ke jaringan repeater dan Distributed Antenna System (DAS). Mereka memiliki banyak anak perusahaan dan kantor pusatnya berada di Jakarta.



Pembangunan TBG yg berlokasi di blok Jingkang Desa Sukadana Kec. Argapura Kabupaten Majalengka Menggunakan Tanah Aset Desa/Negara. Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pemasangan TBG bermasalah sejak dimulai pengerjaan nya. Pengerjaan dimulai bulan Pebruari 2025 namun ijinnya baru keluar bulan Maret 2025. Narasumber menyampaikan (otong) bahwa berdasarkan permendagri no.1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa, pasal 12 ayat (2) jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga (3) tahun  dan dapat diperpanjang. Namun TBG sewa lahannya MOU dengan Desa selama 11 tahun untuk penggunaan nya ini sudah melanggar peraturan mendagri, serta Kepala desa tidak boleh menyewakan tanah desa melebihi masa jabatannya.



Sementara itu warga menyampaikan bahwa saat ini tower sudah beroperasi namun apa yang menjadi kesepakatan warga belum terpenuhi yaitu nominal uang yg akan diterima oleh setiap blok nya sebagai konvensasi pemasangan TBG yang akan diperuntukan untuk pembangunan sarana umum. Sumber lain menyampaikan bahwa serah terima itu berikut pelunasan. MOU dengan desa Perjanjian disepakati 11 tahun yaitu 15jt (15.000.000) per tahun dengan jumlah total dana RP. 165.000.000. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Pihak desa menyampaikan (kades) sampai saat ini pihak TBG belum membayar Nominal uang yg sudah di sepakati sebagai biaya sewa lahan untuk pemasangan TBG yang menggunakan Tanah Desa/Negara, dan  apabila pihak TBG sudah melunasi Uang nya kemana, dipakai apa ? 



Menyewakan tanah desa, termasuk tanah kas desa atau tanah bengkok, bisa menjadi masalah hukum jika tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyewaan tanah desa harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan desa (perdes) dan peraturan gubernur (pergub) dan mendagri, terkait pengelolaan aset desa dan pemanfaatan tanah kas desa. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat berakibat sanksi administratif atau bahkan pidana.

Penyewaan tanah desa, terutama tanah kas desa (TKD), diatur dalam berbagai peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti:

Undang-Undang Desa (UU Desa): Undang-undang ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Permendagri mengatur pengelolaan aset desa secara lebih rinci, termasuk penyewaan. 

Peraturan Gubernur (Pergub): Pergub mengatur pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa di tingkat provinsi, termasuk persyaratan, jangka waktu sewa, dan penggunaan hasil sewa. 

Peraturan Desa (Perdes) : Perdes mengatur secara lebih detail pelaksanaan penyewaan tanah kas desa di tingkat desa, termasuk tata cara penyewaan, harga sewa, dan lain-lain. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyewaan tanah desa:

Status Kepemilikan : Tanah desa, termasuk tanah kas desa dan tanah bengkok, adalah aset desa dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya. 

Perjanjian Sewa: Penyewaan harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang jelas dan sah, serta harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Penggunaan Hasil Sewa : Hasil sewa tanah desa harus masuk ke kas desa dan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. menyewakan tanah desa melebihi masa jabatannya. 

Sanksi : Pelanggaran terhadap ketentuan penyewaan tanah desa dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau pembatalan sewa, bahkan sanksi pidana jika ada unsur tindak pidana, bilamana potensi uang tidak masuk Kas Desa akan menimbulkan Kerugian Negara. 

Bilamana pihak TBG belum melakukan pembayaran ini adalah suatu pelanggaran, bisa membatalkan perjanjian karena telah melanggar kesepakatan musdes yang akan menimbulkan keresahan masyarakat.

Red (kepala regional)

×
Majalengka Terkini Update