Notification

×

Iklan

Iklan

MUSDESUS DESA SUKADANA KEC. ARGAPURA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KOPEDES MERAH PUTIH

| Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T12:13:18Z

Kopedes Merah Putih Desa Sukadana Kec Argapura telah dibentuk, hasil Musdesus pada Selasa, 6 Mei 2025.


DJALAPAKSI NEWS_ Majalengka" Merujuk pada Inpres No. 9 Tahun 2025, beberapa kelompok masyarakat secara spesifik didorong dan difasilitasi untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah inklusif yang merangkul berbagai elemen masyarakat produktif di tingkat akar rumput. Khususnya masyrakat desa Sukadana Kecamatan Argapura adalah Pelaku Sektor Pertanian, kementrian Pertanian juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi kelompok tani untuk menjadi bagian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Secara spesifik, Inpres yang menargetkan Kelompok tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan): Ini menunjukkan fokus pada pengorganisasian petani dalam skala yang lebih besar untuk mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih tinggi. Dengan bergabung dalam koperasi, petani diharapkan dapat memperoleh manfaat berupa akses ke sarana produksi yang lebih terjangkau, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, penguatan posisi tawar dalam pemasaran hasil panen, serta akses ke program-program pemberdayaan pertanian. 


Musdesus Pembentukan Kopedes Merah putih  yang digelar dihadirkan seluruh stakeholder masyarat Desa Sukadana, rapat yang digelar dipimpin langsung oleh ketua BPD Bapak Pulung Zaenal Abidin S.Pd, kepala Desa Sukadana Apt. Dede Endang Koswara S.Si, juga hadir Camat kecamatan Argapura Bapak Bani Fadilah Ranandar, S.STP.,M.AP beserta jajaran Muspika kecamatan Argapura penyuluh Pertanian dan pendamping Desa. Selain itu hadir juga dari kabupaten Yang mewakili Dinas Ukm, dinas Koperasi. Secara voting menghasilkan kepengurusan Kopedes merah putih yaitu Hasil Musdesus :

Pengawas  1. kepala Desa

                     2. Pulung Tomi

                     3. Dadang Hawari

Ketua                  :  Yayat supriatna

Wakil  ketua :   

                            1. Asep Suherman

                            2. Maman Rahmana

Sekretaris          : Ade kurnia S

Bendahara         : Empik



Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Setelah memenuhi syarat, pengurus Kopdes Merah Putih Desa Sukadana Argapura akan dibagi menjadi beberapa posisi, Ini berguna agar kepengurusan koperasi dapat berjalan dengan baik. Ketentuan dalam kepengurusan koperasi salah satunya adalah soal jumlah. Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Tidak hanya harus memenuhi syarat, susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih juga memperhatikan keterwakilan perempuan dengan masuknya satu pngurus Perempuan. Seluruh pengurus, pengawas, anggota di kopedes Merah Putih Desa Sukadana Argapura itu adalah masyarakat desa Sukadana semuanya.


Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Sukadana akan berupaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di desa. Program ini diyakini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal yang menyertainya, seperti pinjaman online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak. Bentuk koperasi nantinya berupa lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa sukadana.

Sebagaimana prinsip koperasi, program akan dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kedepan, Kopedes Merah Putih akan melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai sembako, kios Pupuk, gerai kesehatan klinik desa, kantor koperasi, gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik Serta pemasaran.



Dalam hasil musdesus juga di sampaikan besarannya simpanan Pokok yaitu Rp.100.000 sekali masuk Anggota, simpanan Wajib Rp. 10.000 setiap bulan nya. Evaluasi kepengurusan bisa dilaksanakan setelah 1 tahun sejak berdiri dilaksaakan dalam RAT tahunan.

Red... MR (Kepala Regional) 


×
Majalengka Terkini Update